SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG
Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

RAPERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN DIBAHAS OLEH BAGIAN HUKUM BERSAMA PERANGKAT DAERAH TERKAIT UNTUK FOKUS TINGKATKAN LAYANAN DAN AKSES MASYARAKAT TERHADAP KESEHATAN

Selasa, 04 November 2025 | 353 | Subkoordinator Perundang-undangan
Card image cap
RAPERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN DIBAHAS OLEH BAGIAN HUKUM BERSAMA PERANGKAT DAERAH TERKAIT UNTUK FOKUS TINGKATKAN LAYANAN DAN AKSES MASYARAKAT TERHADAP KESEHATAN

Kabupaten Magelang – Rabu (5/11/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kegiatan ini bertempat di Grand Artos Hotel and Convention dengan dihadiri beberapa perangkat daerah terkait antara lain: Dinas Kesehatan, Bappeda dan Litbangda, BPPKAD, Dispermasdes, Dinas Sosial PPKB dan PPPA, RSUD Candi Umbul, RSUD Bukit Menoreh, RSUD Merah Putih, RSUD Muntilan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang Ratna Yulianty. Ratna menegaskan pentingnya penyusunan Raperda sebagai upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Tujuan utama pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan diantaranya adalah:

  1. Menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan dan daerah terpencil;
  2. Mengatur penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas, rumah sakit, tenaga kesehatan, hingga sistem rujukan terpadu;
  3. Memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembiayaan, pengawasan, pemenuhan sarana-prasarana kesehatan, serta perlindungan tenaga kesehatan;
  4. Memperkuat upaya promotif dan preventif, seperti edukasi kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, serta peningkatan gizi masyarakat dan kesehatan ibu-anak; dan
  5. Mengatur kolaborasi lintas sektor, termasuk sinergi antara pemerintah, rumah sakit, desa, dan lembaga sosial untuk mewujudkan sistem kesehatan daerah yang berkelanjutan.

Dalam pembahasan Raperda, peserta rapat memberikan pendapat, saran dan masukan agar nantinya Peraturan Daerah yang disusun dapat berkualitas dan lengkap sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal. Selain itu, masukan tersebut juga bertujuan agar Raperda ini mampu mengakomodir kebutuhan fasilitas kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga medis, penguatan anggaran, serta penyelarasan dengan regulasi pusat sehingga implementasinya efektif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.