RAPAT PENGHARMONISASIAN RAPERBUP RENSTRA UPT PENGELOLAAN SAMPAH 2025-2028
Kota Mungkid – Selasa (28/10/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Tahun 2025–2028. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Adapun perangkat daerah yang hadir meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan Litbangda), Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Bagian Organisasi, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Nurochmah Hidayati, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.
Proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting sebelum Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) disahkan. Tujuannya adalah memastikan agar seluruh substansi yang tercantum dalam Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.
Raperbup ini disusun untuk memperkuat arah kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Magelang dalam jangka waktu empat tahun ke depan. Selain itu, rencana strategis ini menjadi pedoman bagi UPT Pengelolaan Sampah dalam meningkatkan efisiensi layanan, memperluas cakupan pengelolaan, serta mendukung visi daerah menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi Raperbup sebelum diajukan ke tahap penetapan. Dengan koordinasi yang baik, produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah sekaligus mendukung pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Magelang.