Kota Mungkid – Selasa (4/11/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan sampah. Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Artos Hotel and Convention, Magelang.
Rapat menghadirkan sejumlah perangkat daerah yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pemrakarsa relugasi, Bappeda dan Litbangda, BPPKAD, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Pertanian dan Pangan (Distan Pangan), serta Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan). Selain itu, kegiatan turut melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah serta Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang tergabung secara daring melalui Zoom Meeting.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas meliputi:
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penegasan norma hukum, serta penyempurnaan redaksi dan istilah teknis. Masukan dari Kanwil Kemenkum dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah bertujuan memberikan penguatan terhadap substansi Raperbup agar nantinya Raperbup memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Melalui forum ini diharapkan ketiga Raperbup dapat segera difinalisasi sehingga dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah sehingga dapat terwujud lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
| JDIH Kabupaten Magelang |
| Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
| Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
| Kode Pos: 56511 |
| Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
| Total Pengunjung | |
| Hits Hari Ini | |
| Total Hits | |
| Pengunjung Hari Ini | |
| Pengunjung Online |