SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG
Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

PENGHARMONISASIAN TIGA RAPERBUP PENGELOLAAN SAMPAH, BAGIAN HUKUM SETDA MAGELANG LIBATKAN KANWIL KEMENKUM DAN BIRO HUKUM JAWA TENGAH

Senin, 03 November 2025 | 335 | Subkoordinator Perundang-undangan
Card image cap
PENGHARMONISASIAN TIGA RAPERBUP PENGELOLAAN SAMPAH, BAGIAN HUKUM SETDA MAGELANG LIBATKAN KANWIL KEMENKUM DAN BIRO HUKUM JAWA TENGAH

Kota Mungkid – Selasa (4/11/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan sampah. Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Artos Hotel and Convention, Magelang.

Rapat menghadirkan sejumlah perangkat daerah yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pemrakarsa relugasi, Bappeda dan Litbangda, BPPKAD, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Pertanian dan Pangan (Distan Pangan), serta Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan). Selain itu, kegiatan turut melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah serta Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang tergabung secara daring melalui Zoom Meeting.

Adapun tiga Raperbup yang dibahas meliputi:

  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Teknis Pengelolaan Sampah;
  2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Tahun 2025–2028; dan
  3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah.

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penegasan norma hukum, serta penyempurnaan redaksi dan istilah teknis. Masukan dari Kanwil Kemenkum dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah bertujuan memberikan penguatan terhadap substansi Raperbup agar nantinya Raperbup memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Melalui forum ini diharapkan ketiga Raperbup dapat segera difinalisasi sehingga dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah sehingga dapat terwujud lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.