PEMBAHASAN PERUBAHAN PERDA LLAJ UNTUK TINGKATKAN KETERTIBAN DAN KESELAMATAN TRANSPORTASI BERSAMA PERANGKAT DAERAH TERKAIT
Kota Mungkid – Senin (3/11/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang dan diikuti oleh perangkat daerah terkait antara lain Dinas Perhubungan, Bappeda dan Litbangda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Bagian Perekonomian dan SDA.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh perwakilan Bagian Hukum, dilanjutkan dengan paparan latar belakang urgensi perubahan Perda LLAJ oleh Dinas Perhubungan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika perkembangan transportasi, pertumbuhan jumlah kendaraan, peningkatan mobilitas masyarakat, serta kebijakan terbaru di tingkat nasional.
Dinas Perhubungan juga menyoroti pentingnya pengaturan sarana dan prasarana, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas pejalan kaki. Sementara itu, BPPKAD membahas potensi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir dan pengelolaan terminal, serta kebutuhan penganggaran dalam implementasi Perda baru.
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan draf perubahan Perda LLAJ dengan menambahkan masukan dari masing-masing perangkat daerah. Tahapan selanjutnya adalah harmonisasi regulasi dan penyampaian hasil pembahasan kepada pimpinan untuk proses lanjutan.
Dengan adanya perubahan Perda diharapkan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Magelang menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung kenyamanan masyarakat.