BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG IKUTI RAKOR PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SE-JAWA TENGAH DALAM PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PRODUK HUKUM DAERAH
Kota Semarang – Kamis (6/11/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 9, Kota Semarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Rapat tersebut diikuti oleh sekitar 140 peserta yang terdiri dari perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Sekretariat DPRD, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pengelola Produk Hukum Daerah mengenai tahapan penyusunan, evaluasi, serta pembinaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan terkait arti pentingnya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terarah dan berbasis kebutuhan daerah. Selain itu, narasumber kegiatan menekankan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah harus disusun berdasarkan perencanaan yang matang, analisis hukum yang kuat, serta memperhatikan asas keterbukaan dan partisipasi publik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Pemerintah Kabupaten Magelang, dapat semakin meningkatkan kualitas pembentukan Produk Hukum Daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan Kebijakan Pembangunan Nasional maupun Provinsi.