Kota Mungkid – Rabu (22/10/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Magelang Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Magelang.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Litbangda, BPPKAD, Bagian Organisasi, serta Bagian Perekonomian dan SDA. Kehadiran beberapa perangkat daerah ini diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam rapat ini, dibahas tiga Raperbup utama yang berkaitan dengan peningkatan tata kelola persampahan di Kabupaten Magelang. Ketiga raperbup tersebut di antaranya:
Pembahasan difokuskan pada penyeragaman istilah hukum, penyesuaian materi muatan agar sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi teknis. Diharapkan regulasi ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sampah, mulai dari perencanaan, operasional, hingga evaluasi di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Melalui proses harmonisasi ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang berharap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
| JDIH Kabupaten Magelang |
| Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
| Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
| Kode Pos: 56511 |
| Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
| Total Pengunjung | |
| Hits Hari Ini | |
| Total Hits | |
| Pengunjung Hari Ini | |
| Pengunjung Online |