TERIMA PETUGAS BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH UNTUK PENGUMPULAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN MAGELANG
Kota Mungkid – Rabu (10/12/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menerima Petugas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Ruang Perpustakaan JDIH Setda Kabupaten Magelang dalam rangka pengumpulan Produk Hukum Daerah untuk mendukung kegiatan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) di Kabupaten Magelang.
Kunjungan ini dilakukan oleh 2 (dua) Petugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yakni Wardani Prawinandi dan Maya Ciptaningtyas. Pada kesempatan tersebut, Petugas BPK melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait keberadaan serta kelengkapan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Magelang, khususnya Produk Hukum Daerah yang belum ditayangkan pada laman JDIH Kabupaten Magelang.
Petugas BPK menanyakan secara langsung kepada Pengelola JDIH Kabupaten Magelang mengenai kendala teknis maupun administratif yang menyebabkan beberapa Produk Hukum Daerah belum dapat diunggah di laman JDIH. Hal ini penting mengingat Produk Hukum Daerah merupakan dokumen hukum resmi yang harus dapat diakses oleh publik sebagai wujud keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pengelola JDIH Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa pada prinsipnya Produk Hukum Daerah yang ada akan dipublikasikan melalui laman JDIH. Sebelum proses publikasi, ada beberapa tahapan administrasi dan teknis yang perlu dipenuhi sebelum dokumen dapat diunggah, termasuk proses verifikasi dan validasi naskah serta pengisian kelengkapan metadata sesuai standar yang ditetapkan oleh JDIHN.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam mendukung keterbukaan informasi publik di bidang hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dan penyebarluasan produk hukum daerah.